TENTANG PEMBENTUKAN SATUAN PENGAWAS INTERNAL DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS ISLAM NUSANTARA
TENTANG PEMBENTUKAN SATUAN PENGAWAS INTERNAL DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS ISLAM NUSANTARA
Tue, 19 November 2024 12:06
cropped-cropped-cropped-cropped-cropped-cropped-cropped-cropped-perlogoan-2.png

Detail Pengumuman

KEPUTUSAN PENGURUS
YAYASAN PEMBINA UNIVERSITAS ISLAM NUSANTARA BANDUNG
NOMOR: 523/S.KEP/YPUINB/XI/2024

TENTANG
PEMBENTUKAN SATUAN PENGAWAS INTERNAL DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS ISLAM NUSANTARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Pengurus Yayasan Pembina UNINUS Bandung

Menimbang:
a. Bahwa untuk mendukung kelancaran pengelolaan dan pemberlakuan Peraturan Yayasan Pembina Universitas Islam Nusantara Bandung Nomor: 300/YPUINB/XII/2023 tentang Statuta Universitas Islam Nusantara;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Keputusan Ketua Pengurus Yayasan Pembina Universitas Islam Nusantara Bandung tentang Pembentukan Satuan Pengawas Internal di Lingkungan Universitas Islam Nusantara.

Mengingat:

  1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan;
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  3. Peraturan Yayasan Pembina Universitas Islam Nusantara Bandung Nomor: 300/YPUINB/XII/2023 tentang Statuta Universitas Islam Nusantara;
  4. Hasil Keputusan rapat Pembina dan Pengurus Yayasan Pembina Universitas Islam Nusantara Bandung tanggal 12 November 2024.

Memperhatikan:
Saran dan pendapat Pimpinan Universitas, Pembina, dan Pengawas Yayasan Pembina Universitas Islam Nusantara Bandung.

MEMUTUSKAN

Menetapkan:

  1. KEPUTUSAN PENGURUS YAYASAN PEMBINA UNIVERSITAS ISLAM NUSANTARA BANDUNG TENTANG PEMBENTUKAN SATUAN PENGAWAS INTERNAL DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS ISLAM NUSANTARA;
  2. Kesatu: Terhitung sejak tanggal 12 November 2024 sampai dengan 05 Maret 2028;
  3. Kedua: Membentuk Satuan Pengawas Internal di lingkungan Universitas Islam Nusantara yang tercantum dalam lampiran keputusan ini;
  4. Keempat: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan, akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

Pengumuman Lainnya

PELAKSANAAN WISUDA KE-69 UNIVERSITAS ...
Sehubungan dengan Pelaksanaan Wisuda ke-69 Program Sarjana, Magister, dan Dok...
17 October 2025
2 months
Rekrutmen Dosen Tetap Universitas Isl...
Universitas Islam Nusantara (UNINUS) membuka kesempatan kepada putra-putri te...
3 August 2025
5 months
SURAT EDARAN Nomor: 253/UNINUS.R/SU/T...
Assalamu’alaikum Wr. Wb. Teriring do’a serta salam kami haturkan, semoga Alla...
27 February 2025
10 months
HARI LIBUR NASIONAL HARI PEMUNGUTAN S...
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Teriring do’a serta salam kami ha...
28 November 2024
1 year