Detail Pengumuman
KEPUTUSAN PENGURUS
YAYASAN PEMBINA UNIVERSITAS ISLAM NUSANTARA BANDUNG
NOMOR: 523/S.KEP/YPUINB/XI/2024
TENTANG
PEMBENTUKAN SATUAN PENGAWAS INTERNAL DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS ISLAM NUSANTARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Pengurus Yayasan Pembina UNINUS Bandung
Menimbang:
a. Bahwa untuk mendukung kelancaran pengelolaan dan pemberlakuan Peraturan Yayasan Pembina Universitas Islam Nusantara Bandung Nomor: 300/YPUINB/XII/2023 tentang Statuta Universitas Islam Nusantara;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Keputusan Ketua Pengurus Yayasan Pembina Universitas Islam Nusantara Bandung tentang Pembentukan Satuan Pengawas Internal di Lingkungan Universitas Islam Nusantara.
Mengingat:
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Peraturan Yayasan Pembina Universitas Islam Nusantara Bandung Nomor: 300/YPUINB/XII/2023 tentang Statuta Universitas Islam Nusantara;
- Hasil Keputusan rapat Pembina dan Pengurus Yayasan Pembina Universitas Islam Nusantara Bandung tanggal 12 November 2024.
Memperhatikan:
Saran dan pendapat Pimpinan Universitas, Pembina, dan Pengawas Yayasan Pembina Universitas Islam Nusantara Bandung.
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
- KEPUTUSAN PENGURUS YAYASAN PEMBINA UNIVERSITAS ISLAM NUSANTARA BANDUNG TENTANG PEMBENTUKAN SATUAN PENGAWAS INTERNAL DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS ISLAM NUSANTARA;
- Kesatu: Terhitung sejak tanggal 12 November 2024 sampai dengan 05 Maret 2028;
- Kedua: Membentuk Satuan Pengawas Internal di lingkungan Universitas Islam Nusantara yang tercantum dalam lampiran keputusan ini;
- Keempat: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan, akan diperbaiki sebagaimana mestinya.