
Bandung, uninus.ac.id – Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) menjadi sorotan utama bagi berbagai pihak, termasuk Universitas Islam Nusantara (UNINUS), yang menaruh harapan besar terhadap terwujudnya keadilan dalam perlakuan pendidikan agama dan umum. Dalam kesempatan ini, KH Mujib Qulyubi, Ketua Pembina Yayasan Pembina Universitas Islam Nusantara, menyampaikan pandangannya terkait urgensi pemerataan dukungan dan pengakuan terhadap institusi pendidikan keagamaan.
KH Mujib Qulyubi menegaskan bahwa sudah saatnya madrasah dan pesantren mendapatkan perlakuan yang setara dengan sekolah umum. Beliau menyoroti kurangnya dukungan pemerintah daerah terhadap pendidikan agama, yang berakibat pada kesenjangan fasilitas dan kualitas. “Keadilan ini penting agar kualitas pendidikan yang diterima oleh peserta didik di madrasah dan pesantren tidak kalah dibandingkan dengan sekolah umum,” ujar beliau.
Salah satu poin krusial yang ditekankan adalah alokasi anggaran pendidikan sebesar 20%. KH Mujib Qulyubi berharap RUU Sisdiknas dapat memastikan pembagian anggaran yang adil, sehingga madrasah dan pesantren di bawah Kementerian Agama (Kemenag) juga mendapatkan porsi yang seimbang, tidak hanya terpusat pada sekolah umum di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Lebih lanjut, Ketua Pembina Yayasan Pembina Universitas Islam Nusantara ini juga menyoroti pengakuan terhadap lulusan pesantren. Beliau berharap RUU Sisdiknas dapat memberikan legalitas yang kuat, memungkinkan lulusan pesantren untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, termasuk perguruan tinggi umum, tanpa hambatan.
Kiai Mujib menggarisbawahi bahwa RUU Sisdiknas harus bersifat inklusif, adaptif, dan responsif terhadap keberagaman Indonesia. Ini berarti RUU tersebut harus mampu mengakomodasi berbagai latar belakang agama, sosial, budaya, dan geografis di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu, RUU Sisdiknas juga diharapkan dapat mengatasi disparitas akses terhadap pendidikan berkualitas, terutama di daerah-daerah terpencil, serta mampu beradaptasi dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, tanpa melupakan keseimbangan antara kebijakan pendidikan pusat dan daerah.
Dengan demikian, RUU Sisdiknas diharapkan tidak hanya menjadi payung hukum bagi sistem pendidikan nasional, tetapi juga menjadi fondasi bagi terwujudnya keadilan dan pemerataan pendidikan bagi seluruh anak bangsa, baik melalui jalur pendidikan umum maupun agama.