Pada hari Kamis 14 Maret 2024, Universitas Islam Nusantara (UNINUS) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) – Kantor Wilayah Jawa Barat I meresmikan Tax Center, hasil kolaborasi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) – Kantor Wilayah Jawa Barat I dengan UNINUS, Tax Center ini diharapkan akan menjadi pusat Informasi, Pendidikan, dan Pelatihan perpajakan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran tentang hak dan kewajiban perpajakan masyarakat, serta memperkuat kerja sama antara Direktorat Jenderal Pajak dan Perguruan Tinggi, Peresmian ini dilakukan dengan Simbolis pemotongan Pita oleh kedua belah pihak.
Rektor Universitas Islam Nusantara beserta jajarannya serta perwakilan dari Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I untuk meninjau fasilitas Tax Center yang terletak di Gedung Pascasarjana UNINUS, lantai 1.
Ir. Kurniawan Mizar, M. Si., menyampaikan bahwa Tax Center akan menjadi platform bagi berbagai kegiatan kerja sama antara UNINUS dan Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I, seperti Relawan Pajak, Inklusi Kesadaran Pajak, Tax Goes to Campus, e-riset, dan Sosialisasi Perpajakan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran perpajakan di masyarakat.
Tax Center ini akan diintegrasikan dengan Fakultas Ekonomi kami, sehingga menjadi pusat pengkajian, pendidikan, pelatihan, dan sosialisasi perpajakan yang holistik. Kami yakin bahwa dengan adanya Tax Center, kami dapat lebih mengembangkan potensi di bidang perpajakan serta memberikan kontribusi yang lebih besar kepada masyarakat.
Rektor UNINUS, Prof. Endang Komara, M.Si., menegaskan pentingnya kehadiran Tax Center sebagai wujud komitmen UNINUS dalam mendukung pembangunan perpajakan di Indonesia. Beliau juga menekankan bahwa edukasi tentang perpajakan akan menjadi bagian integral dari program-program UNINUS di masa mendatang, karena kepatuhan pajak merupakan fondasi penting dalam pembangunan yang berkelanjutan.
Dengan peresmian Tax Center ini, diharapkan UNINUS dapat terus berkontribusi dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran perpajakan di masyarakat, serta membantu menciptakan lingkungan yang lebih baik dalam hal kepatuhan pajak.