Merujuk kepada Kalender Akademik Universitas Islam Nusantara Nomor 656/UNINUS.WR.I/SU/PK/2022. Bersama ini kami sampaikan hal-hal berikut…
SURAT EDARAN TENTANG SENTRALISASI DANA PENDIDIKAN
Merujuk pada Surat Edaran Nomor 706/UNINUS.WR.2/SU/KU/2022. Dalam rangka semangat membangun tertib administrasi demi menunjang tujuan Good University Governance. Rektor Universitas Islam Nusantara menetapkan hal-hal berikut :
- Terhitung tanggal 7 September 2020 Pembayaran seluruh dana Pendidikan untuk semua mahasiswa yang aktif dilakukan secara sentralisasi melalui BILLER CODE Universitas Islam Nusantara sebagai berikut :
- Virtual Account Bank BTN di Litera
- Virtuan Account Mandiri di Litera;
- Transfer online ke Rekening n Universitas Islam Nusantara di Bank :
MANDIRI : 1320088888731
BTN : 00006-01-30-001287-0
- Konfirmasi administrasi keuangan hanya melalui Nomor Customer Service Keuangan (WA) dengan berikut:
CS 1 0821-1403-9506 | : | Manajemen, Akuntansi, Pend. Bahasa dan Sastra Indonesia, PPKn, Agroteknologi, Pend. Guru dan Madrasah Ibtida’iyah. |
CS 2 0821-1403-9507 | : | Ilmu Hukum, Teknik Informatika, Ilmu Komunikasi, Ilmu Perpustakaan, Teknik Industri, Teknik Elektro. |
CS 3 0821-1403-9509 | : | Pend. Matematika, Pend. Luar Biasa, Pend. Agama Islam. |
CS 4 0821-1403-9510 | : | Pend. Bahasa Inggris, Pend. Bahasa Arab, Pend. Luar Sekolah, PG Paud, Komunikasi Penyiaran Islam, Perbankan Syari’ah. |
CS 5 0821-2953-0739 | : | S2 PAI, S2 Administrasi Pendidikan, S2 Ilmu Hukum, S3 Ilmu Pendidikan.
|
- Tidak menerima transaksi apapun di luar Virtual Account atau nomor rekening a.n Universitas Islam Nusantara sebagaimana tercantum pada poin nomor 1 (satu).
- Jika ditemukan transaksi di masing-masing Unit Kerja di luar nomor rekening tersebut, maka akan dikenakan sanksi sesuai kebijakan Universitas.
- Adapun jenis-jenis dana pendidikan yang harus dibayarkan
- Biaya pendidikan di luar yang tercantum di Lampiran, wajib dikoordinasikan dengan Bendahara Penerimaan Universitas.
- Untuk informasi lebih lanjut dan lengkap bisa langsung disampaikan kepada Biro Perencanaa, Keuangan, dan Aset.
Demikian edaran ini disampaikan agar dapat dipenuhi sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
This Post Has 0 Comments